Dia mendobrak pintu penyewanya dengan kapak! Gugatan terhadap pemilik...
Miscellanea / / April 28, 2022
Naim Akgün, tuan tanah berusia 92 tahun, mendobrak pintu rumah penyewa Suriahnya di Bayrampaşa dengan kapak. Gugatan terhadapnya dengan hukuman penjara 1 hingga 4 tahun atas tuduhan "melanggar kekebalan tempat tinggal dengan senjata". dibuka.
Dalam dakwaan yang dibuat oleh Kepala Kejaksaan Istanbul, disebutkan bahwa terdakwa Naim Akgün (92) adalah pemilik rumah tempat tinggal korban Amina Hasan dan Rahaf Shaham Kabaa sebagai penyewa.
Dilaporkan bahwa pada 11 Januari, terdakwa pergi ke rumah tempat tinggal para korban, dengan kapak di tangannya, karena mereka tidak membayar uang sewa. Surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Akgün, yang mendobrak masuk dengan mendobrak pintu, merusak pintu dan jendela flat.
Dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa salah satu korban, Hasan, menyerahkan pengaduannya, tetapi pengaduan Kabaa berlanjut, tercatat terdakwa mengakui kesalahannya dalam keterangannya.
Dalam dakwaan, yang dilaporkan dianggap sebagai senjata, menurut seluruh berkas, hukuman penjara terdakwa dari 1 hingga 4 tahun diminta untuk kejahatan "melanggar kekebalan tempat tinggal dengan senjata".
Keputusan non-penuntutan untuk putra terdakwa
Sebuah keputusan non-penuntutan diberikan untuk terdakwa Naim Akgün dan putranya hsan Akgün untuk kejahatan "merusak properti", dan untuk hsan Akgün untuk kejahatan "melanggar kekebalan tempat tinggal".
Surat dakwaan yang disetujui Kejaksaan Agung itu diterima pengadilan.
Persidangan terhadap terdakwa Akgün akan dimulai di pengadilan pidana tingkat pertama dalam beberapa hari mendatang.
Apa yang terjadi?
Tim Departemen Kepolisian Istanbul mulai bekerja setelah gambar seseorang yang mendobrak pintu apartemen yang dia sewa di Bayrampaşa dengan kapak dibagikan di media sosial.
Tuan tanah Naim Akgün dan putranya hsan Akgün, yang ditahan selama pekerjaan yang dilakukan oleh tim polisi dan bertekad untuk mendobrak pintu flat dengan kapak, dibebaskan setelah pernyataan mereka.