Preseden putusan Mahkamah Agung: Suami yang meninggalkan istrinya sendirian di lingkungan sosial dinyatakan bersalah
Miscellanea / / October 21, 2023
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan preseden mengenai suami yang meninggalkan istrinya sendirian dalam pertemuan keluarga, pernikahan, dan acara sosial. Diputuskan bahwa suami yang meninggalkan istrinya sendirian di lingkungan sosial kini dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi non-finansial.
Mahkamah Agung 2. Kantor hukum Dengan keputusan yang diambilnya, ia tidak menemani istrinya pada acara-acara khusus dan acara sosial seperti pertemuan keluarga, pernikahan, dan meninggalkannya sendirian. Seorang suami yang menelantarkan istrinya dinyatakan bersalah dengan alasan bahwa ia melakukan kekerasan emosional dan sosial terhadap istrinya, dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi non-finansial. diberikan.
Mereka yang meninggalkan pasangannya sendirian di pesta pernikahan akan dibakar
TIDAK TEMAN DI LINGKUNGAN SOSIAL, ALASAN PERCAYA
Dilhan Dumanoğlu dari Sabah beritaSesuai dengan situasi Anda;
di Trabzon memutuskan untuk bercerai Abdullah K. Dan Elif K. Pasangan itu mengajukan permohonan ke pengadilan keluarga. Pengadilan keluarga memberikan keputusan perceraian untuk pasangan tersebut
Keputusan preseden dari Mahkamah Agung
SUAMI YANG TIDAK MENEMENI ISTRINYA DALAM RANGKAIAN SOSIAL DIANGGAP CACAT
Dalam keputusan tersebut, istri Abdullah K Dia tidak menemaninya pada acara-acara khusus dan acara sosial seperti pertemuan keluarga dan pernikahan, meninggalkannya sendirian, dan menjadikannya sasaran kekerasan emosional dan sosial. telah direkam. Untuk memberikan ganti rugi non-finansial akibat perceraian, pihak yang meminta ganti rugi harus tidak bersalah atau tidak bersalah dibandingkan pihak lainnya. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa seharusnya peristiwa yang berujung pada perceraian itu juga harus merugikan hak-hak pribadi. ditransfer. Dalam keputusannya, Majelis mencatat bahwa perilaku salah yang diidentifikasi Abdullah K. merupakan serangan terhadap hak pribadi Elif K.. Meskipun permohonan ganti rugi non-finansial seharusnya diterima, diputuskan bahwa menolaknya secara tertulis adalah tidak benar, dan putusan banding harus dibatalkan. telah memberi.
Suami yang meninggalkan istrinya sendirian dalam situasi sosial dinyatakan bersalah