Apa hukumnya menjadi keluarga angkat dalam Islam? Bolehkah mengangkat anak yatim piatu?
Miscellanea / / August 28, 2023
Ada banyak anak yang menjadi yatim piatu dan yatim piatu dalam hidup. Setiap orang membutuhkan perawatan di usia muda. Sebagian besar dukungan finansial dan moral berasal dari orang tua. Anak-anak dan anak-anak yatim piatu yang dilahirkan sendirian pada saat membuka mata terhadap kehidupan membutuhkan orang-orang yang akan menjaga dan menafkahi mereka. Negara telah memberikan kesempatan kepada anak-anak yatim piatu untuk menjadi keluarga angkat. Bolehkah menjadi keluarga angkat? Apa batasan privasi? Jawabannya ada di sini.
Ayat-ayat Al-Qur'an, yaitu firman Allah (c.c), dan Nabi Muhammad (SAW). Berkat hadits Muhammad (SAV), kehidupan diatur dengan benar. Segala sesuatu yang terjadi pada manusia di dunia ini adalah sebuah ujian. Setiap jiwa akan merasakan kematian. Kami menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan. Dan kepada kami kamu akan dikembalikan. (Surah Anbiya/35. Ayat) Salah satu dari berbagai kesulitan yang dapat dihadapi dalam setiap momen kehidupan adalah datang ke dunia sebagai seorang yatim piatu dan yatim piatu. Mereka yang hanya mengasuh bayi atau anak-anak kesepian yang sudah lanjut usia mendapat kabar baik. Sedemikian rupa sehingga Nabi Muhammad (SAW)
APA KETENTUAN MENJADI KELUARGA YANG PROTEKTIF?
FATVA DEWAN TINGGI AGAMA
Lembaga pengangkatan anak yang sempat dilestarikan sebagai kelanjutan tradisi lama pada tahun-tahun pertama Islam, terungkap pada masa Madinah. “Allah tidak menjadikan anak angkatmu (seperti) anakmu sendiri.” (QS Ahzab/4. Ayat di atas) dihapuskan, dan pada ayat berikutnya diperintahkan bahwa anak angkat harus dikaitkan dengan ayah kandungnya, bukan pada orang yang mengadopsinya.
Oleh karena itu, meskipun dalam agama kita dianjurkan untuk mengasuh anak yatim, namun tidak diterima sebagai “lembaga pengangkatan anak yang mempunyai akibat hukum”. Akibat wajar dari hal tersebut, maka garis keturunan anak angkat tidak terikat pada orang yang mengangkatnya, tidak ada privasi di antara mereka dan tidak lahirnya hubungan waris. Namun lembaga pengangkatan anak tetap eksis dalam bentuk keluarga angkat dari waktu ke waktu.
Ayah dan anak perempuan
Dihapuskannya lembaga pengangkatan anak oleh Islam bukan berarti anak yatim piatu, yatim piatu, dan yatim piatu tidak akan terurus. Sebab menurut Islam, mengasuh anak yang membutuhkan perlindungan, memberi makan dan membesarkannya merupakan pahala yang besar dan kewajiban umat manusia.
Hz. Nabi SAW menunjukkan jari telunjuk dan jari tengahnya seraya bersabda, “Aku dan orang yang mengasuh anak yatim akan bersama-sama di surga seperti ini.” (Bukhari, Muslim).
Dalam hal ini, anak yatim piatu yang membutuhkan kasih sayang, kasih sayang dan perlindungan hendaknya dilindungi oleh keluarganya atau di taman kanak-kanak dengan mengulurkan tangan membantu; Mereka harus dididik dan dibawa ke masyarakat dengan menjadikan mereka seni dan profesi. Namun untuk melakukan hal tersebut, tidak ada seorangpun yang berhak memutus hubungan anak tersebut dengan silsilahnya sendiri, hingga membuatnya melupakan orang tuanya sendiri. Boleh juga memasukkannya ke dalam ahli warisnya yang sah dan memperlakukannya seperti anak sendiri dalam hal jilbab keluarga dan privasi. tidak.
nasihat Islam; untuk melindunginya, untuk merawatnya, untuk membesarkannya, untuk memenuhi kebutuhan materi dan spiritualnya, untuk memperlakukannya seperti saudara seagama, bukan seperti anak kandung dari segi hukum dan aturan halal-haram.