Apakah diperbolehkan memakan bekicot? Deskripsi hidangan bekicot dari Diyanet
Miscellanea / / August 04, 2023
Hidangan bekicot yang dijual di festival yang diadakan di Kusadasi mendapat reaksi yang luar biasa. Menyatakan bahwa itu adalah masakan Kreta, wanita penjual gelas makanan itu menjadi sasaran kritik di media sosial. Gambar yang ada di agenda mengingatkan "Bolehkah memakan bekicot?" membawa pertanyaan. Lantas, menurut Diyanet, apakah bekicot bisa dimakan? Berikut adalah deskripsi hidangan bekicot dari Diyanet...
Gambar-gambar festival yang menjadi agenda di media sosial dikritik selama berhari-hari. Intelektual'dari Kusadasi diselenggarakan di kabupaten Festival Jalan Kusadasidi dalam 30 membagikan hampir satu kilo makanan gratis Asosiasi Koki Profesional Kuşadası (KUPAD) anggota dari Zeynep Tankasdibuat oleh jamuan orang banyak mendapat tanggapan yang bagus. kepada orang Kreta dinyatakan milik "Garaville" Makanan bernama Menimbulkan tanda tanya di benak. Pengguna untuk makan bekicot "Mereka juga mulai menjual bekicot di lingkungan Muslim" mereka mengkritik. Setelah gambar-gambar yang menjadi agenda di media sosial, muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa memakan bekicot itu tidak halal menurut Islam.
Makanan orang banyak
BERITA TERKAIT"Hidangan siput" yang dibuat di Aydın mendapat reaksi yang luar biasa! "Siput di kawasan Muslim..."
KEAGAMAANMENURUT Siput, HARAM atau HALAL?
milik Allah Islam salah satu dasar yang diajarkan kepada manusia oleh Kecenderungan manusia terhadap hal-hal yang bermanfaat baik dari segi duniawi maupun keduniawian dan menjauhi hal-hal yang merugikan. Karena itu, agama Islam telah melarang hal-hal yang akan merugikan manusia baik secara materi maupun spiritual, dan telah menghalalkan apa yang bermanfaat. Dalam konteks ini, meskipun pada prinsipnya makanan dan minuman dinyatakan halal, namun larangan dalam jumlah kecil ditujukan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental manusia.
Apakah bekicot haram atau halal menurut agama?
Dalam hal ini, di dalam Al-Qur'an, orang-orang diperingatkan sebagai berikut, yang mengungkapkan ketentuan umum:
“Wahai manusia, makanlah dari yang halal dan yang bersih di bumi dan janganlah mengikuti perbuatan/langkah setan…” (Surat al-Baqarah, 2/168).
"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang bersih yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Nya jika kamu hanya mengabdi kepada-Nya.” (Surat al-Baqarah, 2/172).
“Mereka bertanya kepadamu apa yang halal bagi mereka. Katakanlah: Yang bersih (tayyibat) dihalalkan bagimu…” (Surah Maida, 5/4)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa makanan seseorang dapat menjadi makanan yang bersih dan layak sesuai dengan kerendahan hatinya dan menjadi makhluk yang terhormat.
Allah SWT, yang menawarkan berkah bumi untuk kemaslahatan umat manusia, telah berfirman sebagai berikut tentang hewan yang diharamkan sebagai makanan:
“Allah telah mengharamkan bagimu (bangkai), darah, babi, dan yang disembelih atas nama selain Allah…” (Surat al-Baqarah, 2/173). Selain itu, surah ke-145 Surah An'am. Dalam ayat tersebut, hal yang sama dihitung dengan mengacu pada kualitasnya.
Selain itu, juga dinyatakan dalam Al-Qur'an bahwa berburu di laut dihalalkan:
“Ikan laut dan makanannya telah dihalalkan bagimu dan bagi para musafirmu…” (Surat al-Maidah, 5/96).
Selain penjelasan di atas, Al-Qur'an, Hz. Dia menggunakan pernyataan berikut mengenai tugas Nabi dalam menjelaskan/menyatakan halal dan haram:
“…Nabi menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka berbuat jahat; Dia juga menghalalkan bagi mereka yang bersih dan yang najis diharamkan…” (QS A’raf, 7/157).
Faktanya, Hz. Nabi membuat penjelasan tentang hewan yang halal dan haram untuk dimakan. Berikut ini dinyatakan dalam sebuah riwayat:
“Rasulullah SAW melarang memakan daging hewan predator yang bergigi geraham dan burung pemangsa yang berburu dengan cakarnya.” (Muslim, "Sayd", 15-16; Abu Dawud, "At'ime", 32).
Selain itu, Hz. Diketahui juga bahwa Nabi melarang beberapa hewan untuk dimakan karena kotor dan menjijikkan. (Abu Dawud, "At'ime", 33-34).
MENURUT AGAMA APAKAH IZIN MAKAN Siput??
Apakah boleh makan bekicot
Menurut pernyataan yang muncul di sebuah pertanyaan di halaman Islam dengan pertanyaan, "Apakah boleh makan bekicot?" Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
“Semua hewan yang bisa hidup di air dan tidak bisa hidup di darat dibolehkan, asalkan berupa ikan. Lainnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, hewan seperti kuda nil dan singa laut diharamkan karena tidak berwujud ikan. Kerang, tiram, lobster, dan siput juga haram. Sayangnya, banyak orang memakannya tanpa menanyakan apakah itu haram atau halal."
“Menurut madzhab Syafi'i, hewan laut yang hanya bisa hidup di air dan tidak di darat adalah halal meskipun tidak berbentuk ikan. (Halil GÜNANÇ, Fatwa untuk Terbitan Hari Ini II/241)"