Apakah wanita haid boleh masuk masjid? Apakah boleh masuk masjid saat haid atau nifas? Jawab Diyanet
Miscellanea / / July 06, 2023
Meskipun wanita yang sedang haid dan nifas dianggap tidak pantas untuk melakukan beberapa shalat dalam Islam, namun dipertanyakan apakah wanita yang dalam keadaan sehat dapat memasuki masjid. Apakah wanita haid boleh masuk masjid? Apakah boleh masuk masjid saat haid atau nifas? Berikut adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepresidenan Urusan Agama tentang hal tersebut:
Haid atau masa haid di kalangan masyarakat, WanitaIni adalah siklus yang menunjukkan bahwa orang itu sehat. Masa nifas adalah masa yang meliputi masa sekitar 6 minggu yang dialami seorang wanita setelah melahirkan. Periode ini adalah periode dimana perubahan yang terjadi pada metabolisme dan sistem genital selama kehamilan dibalik. Menurut Islam, tidak pantas bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk melakukan ibadah tertentu. Dalam hal ini, pertanyaan apakah wanita haid dan nifas boleh masuk masjid dan masjid juga termasuk yang bertanya-tanya. Ini beritaBolehkah wanita haid masuk masjid dengan surat keterangan Ketua Urusan Agama di negara kita? Apakah boleh masuk masjid saat haid atau nifas? Kami telah menjawab pertanyaan Anda.
Menurut pernyataan yang diterbitkan oleh Kepresidenan Urusan Agama mengenai hal tersebut;
Menurut mayoritas ulama, wanita tidak boleh masuk masjid saat sedang haid atau nifas (Mawsili, al-Ihtiyar, 1/13; Mevvak, et-Taj, 1/552; Şirbînî, Muğni'l-muhtac, 1/279).
Menstruasi dan nifas dianggap najis oleh agama kita dan dianggap sebagai penghalang untuk beribadah. Masjid juga merupakan tempat ibadah. Hz. Nabi (saw) berkata, "Saya tidak menemukan wanita yang sedang menstruasi dan orang junub untuk masuk / tinggal di masjid." (Abu Dawud, Taharet, 90 [232]; Ibn Huzeyme, es-Sahîh, 2/284 [1327]), “Masjid tidak halal untuk wanita haid dan junub.” (Ibn Majah, Taharet, 126 [645]). Sebagian ulama, jika ada kebutuhan, mengatakan, misalnya, seorang wanita haid masuk masjid atau keluar masjid untuk membeli barang di masjid. Mereka menganggap boleh melewati masjid dengan alasan jalan yang dilalui lebih dekat (Ibn Kudame, al-Muğni, 1/107; Şirbînî, Muğni'l-muhtac, 1/279). Hanafi juga memperbolehkan orang yang junub melewati masjid jika ada kebutuhan, asalkan dia tayammum, dan tinggal di sana sesuai kebutuhan (Kasânî, Bedâi‘, 1/38). Menurut pendapat kalangan Hanbali, junub, haid atau nifas boleh tinggal di masjid dalam keadaan ini, asalkan berwudhu (Mardavi, al-Insaf, 1/347-348). Menurut kaum Zahiri, wanita yang sedang haid boleh masuk masjid dan tinggal di sana (Ibn Hazm, al-Muhallâ, 1/400-402). Jika diperlukan, pendapat ini juga dapat ditindaklanjuti.
Ketentuan mengenai orang yang sedang haid atau nifas ini berlaku di tempat-tempat yang dikelilingi tembok atau sesuatu yang lain dan dibangun sebagai masjid dan di dalamnya sah beri'tikaf. Karena alasan ini, tempat-tempat di halaman dan bangunan luar masjid, tempat imam dapat diikuti, dievaluasi secara berbeda dari masjid. Menurut pandangan sahih dari Hanafi, Maliki dan Hanbalis, tempat-tempat tersebut tidak tunduk pada ketentuan masjid dalam hal ini (lihat. al-Mevsûâtü'l-fıkhiyye, 5/224).