Bagaimana kulit korban dievaluasi? Terbuat dari apakah kulit korban? Kulit kurban Diyanet...
Miscellanea / / June 22, 2023
Menjelang Idul Adha, isu penasaran seputar kurban terus diusut. Warga yang bertanya-tanya bagaimana menilai kulit hewan kurban yang akan mereka sembelih sedang melakukan penelitian. Lantas, bagaimana kulit korban dievaluasi? Apa yang harus dilakukan dengan kulit korban? Pernyataan Diyanet tentang kulit kurban:
Sesaat menjelang Idul Adha, pertanyaan tentang kulit kurban mulai kembali muncul di benak setiap orang. Kementerian Agama membuat pernyataan yang diperlukan tentang masalah ini. Banyak institusi menerima potongan kulit kurban sebagai sumbangan. Tidak boleh menjual kulit qurban demi uang. Kulit korban harus diberikan kepada fakir miskin atau sedekah. Di situs resmi Kepresidenan Urusan Agama "Terbuat dari apa kulit korban?" menjawab pertanyaan.
BERITA TERKAITBagaimana cara membuat sosis dari daging kurban di rumah? Tips membuat sosis paling mudah
korban
BERITA TERKAITBerapa harga pemotongan hewan kurban Diyanet? Bovine and ovine animal harga 2021...
PENJELASAN KULIT PEMENANG DARI DIREKTORAT AGAMA :
Kulit korban harus diberikan kepada fakir miskin atau sedekah. Hz. Nabi SAW dalam perjalanan haji perpisahannya. Dia meminta Ali untuk berdiri di samping unta-unta yang dikorbankan dan untuk untuk memberikan kulit dan kain kabung di punggung mereka sebagai sedekah, dan tidak memberikan salah satu dari mereka sebagai upah tukang jagal. telah memesan (Muslim, Haji, 348; Bukhari, Haji, 120, 121; Abu Dawud, Menasik, 21). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual kulit kurban untuk mendapatkan uang, atau membayar penyembelihan atau perawatan korban (Ibn Nuceym, al-Bahr, VIII, 203). Jika kulitnya dijual, harganya harus diberikan kepada orang miskin (Merğînânî, al-Hidaye, VII, 165).
kulit korban
Akan tetapi, kulit korban dapat disumbangkan kepada fakir miskin atau sedekah, dan tidak mengapa menggunakannya sebagai mangkuk sembahyang, saringan dan barang-barang rumah tangga sejenis (Kâsânî, Bedâi‘, V, 81; Merginani, al-Hidaye, VII, 164).