Apakah diperbolehkan menjual rumah kepada peminjam? Dengan pernyataan Diyanet...
Miscellanea / / May 26, 2023
Bunga sangat dilarang dalam Islam. Umat Islam yang takut terlibat dalam bunga meskipun tidak secara langsung atau tidak langsung, khawatir apakah mereka akan memberikan hartanya kepada orang yang ingin membeli rumahnya secara kredit. Dewan Tinggi Urusan Agama membagikan informasi panduan tentang masalah ini.
Bunga, alat kekejaman, adalah salah satu dari dua sumber Islam yang tidak berubah, ayat Al-Qur'an dan Nabi. Hadits Nabi Muhammad SAW sangat dilarang. Mereka yang memakan riba (riba) tidak berdiri kecuali dari tertimpa seperti orang yang dihantam setan. Ini karena mereka mengatakan: "Jual beli itu hanya seperti bunga". Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan bunga. Barangsiapa menerima peringatan dari Tuhannya dan mengakhiri bunga (bunga), maka masa lalunya adalah miliknya, dan urusannya adalah milik Allah. Siapapun yang mengembalikan (bunga), mereka adalah orang-orang dari api, mereka akan tinggal di sana selamanya. (Surah Baqarah/275. Ayat) Saat ini, kebiasaan mendapatkan pinjaman dari bank semakin meningkat. Karena orang tidak dapat memiliki uang sebanyak itu sekaligus, mereka mengantre di bank untuk membeli rumah. Orang yang menjual rumah mereka khawatir apakah mereka akan menjual rumah mereka kepada peminjam. Majelis Tinggi Agama telah mengeluarkan fatwa bagi orang-orang yang tidak ingin terlibat dalam kepentingan bahkan secara tidak langsung.
bawa pulang pengiriman
Memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok saat ini. Namun, itu bisa disewa untuk bertahan hidup. Mereka yang ingin memiliki properti untuk masa depannya biasanya memulai dengan membeli rumah terlebih dahulu. Mereka yang mengajukan pinjaman untuk membeli rumah menawarkan uang itu kepada tuan tanah. Fatwa Majelis Tinggi Agama untuk pemilik rumah yang khawatir akan mendapatkan uang atau tidak dalam pinjaman:
BERITA TERKAITApakah boleh memiliki rumah dengan Proyek Perumahan Sosial yang dilaksanakan oleh TOKİ?
Panitia Tinggi Urusan Agama
Menurut Islam Segala bentuk bunga adalah haram. (Baqarah, 2/275-279; Buhari, Libas, 96; Muslim, Musakat 105, 106). Tidak boleh mengambil atau memberi bunga kecuali ada keperluan. Akan tetapi, apabila seseorang yang meminjam dengan bunga membeli suatu barang bergerak atau tidak bergerak dengan menggunakan kredit berbunga, maka tanggung jawabnya bukan pada penjual, melainkan pada pembeli dengan menggunakan kredit berbunga. Dalam hal ini, tidak ada salahnya menjual harta seseorang kepada orang yang ingin membelinya dengan menggunakan pinjaman berbunga.