Apakah mendonorkan darah saat puasa membatalkan puasa? Balas dari Diyanet
Miscellanea / / April 03, 2023
Di bulan Ramadhan, sebelas bulan sultan, jutaan umat Islam mulai melakukan penelitian untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tentang puasa. Pada artikel ini, khususnya bagi yang meneliti tentang hal-hal yang membatalkan puasa, "Apakah mendonorkan darah saat puasa membatalkan puasa?" Kami memasukkan topik. Dengan pernyataan Kepresidenan Urusan Agama, Penulis Teolog Adnan Şensoy menyampaikan informasinya tentang hal tersebut.
KLIK DI SINI UNTUK VIDEO DARI BERITA JAM TANGANPersatuan dan kebersamaan; Sultan sebelas bulan rahmat dan berkah bulan ramadhan Jutaan umat Islam telah menyelesaikan persiapan mereka untuk Dengan datangnya bulan Ramadhan yang ditunggu-tunggu, diantara penelitian yang dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah puasa, yang paling banyakhal-hal yang membatalkan puasa' disertakan. Salah satunya adalah; orang yang harus pergi ke rumah sakit dan melakukan tes darah saat berpuasa atau mendonorkan darah jika diperlukan. "Apakah mendonorkan darah saat puasa membatalkan puasa??"
BERITA TERKAITApakah muntah membatalkan puasa? Muntah yang mana yang membatalkan puasa? Jawaban agama...
APAKAH MEMBERI DARAH SAAT PUASA TERMASUK PUASA?
Penulis Teolog Şensoy, mengenai subjek yang menarik, “Menyumbangkan darah tidak membatalkan puasa. Karena mendonorkan darah bukanlah nutrisi yang Anda dapatkan dari ventilasi alami di tubuh Anda. Sebaliknya, itu adalah sesuatu yang Anda berikan dari tubuh Anda. Membatalkan wudhu, tidak membatalkan puasa.” informasi yang diberikan.
DALAM PERNYATAAN PRESIDEN BIDANG AGAMA:
Puasa orang yang mendonor darah saat puasa Ramadhan tidak batal (Ibn Kudame, al-Muğni, IV, 50-52). Memasukkan darah ke dalam tubuh membatalkan puasa karena termasuk dalam lingkup asupan gizi dan makanan. Ada dua riwayat yang kontradiktif mengenai apakah donor darah membatalkan puasa atau tidak. Menurut salah satu dari mereka, Nabi (saw) mengatakan, "Orang yang membuat bekam dan telah dilakukan (pengobatan dari tubuh) Mereka yang mengambil darah untuk tujuan yang sama dan diambil darah dari tubuhnya untuk tujuan yang sama) akan berbuka.” (Abu Dawud, Savm, 28) dia memesan. Di sisi lain, diriwayatkan bahwa Rasulullah (saw) melakukan bekam saat berpuasa (Bukhari, Savm, 32; Abu Dawud, Savm, 29).
Sebagian besar ulama, yang mengevaluasi kedua hadits ini bersama-sama, menggunakan hadits pertama. “Orang yang melakukan bekam dapat memasukkan darah ke dalam mulutnya sambil menghisap darah dengan alat khusus, Dia dalam bahaya membatalkan puasanya karena dia mungkin menjadi lemah dan sakit karena tinggal." ditafsirkan sebagai dan berdasarkan hadits kedua. Mereka menyimpulkan bahwa mendonor darah tidak membatalkan puasa.