Bisakah wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur'an? Bolehkah Wanita Menstruasi Menyentuh Al-Qur'an?
Miscellanea / / April 03, 2023
Tidak ada larangan agama bagi wanita untuk melakukan ibadah tertentu selama masa haid dan nifas. Namun, pertanyaan apakah wanita haid atau nifas bisa membaca atau mengamalkan Al-Qur'an masih dipertanyakan. Lantas, bolehkah wanita haid atau nifas membaca Al-Qur'an? Bolehkah Wanita Menstruasi Menyentuh Al-Qur'an?
Dengan datangnya Ramadhan, sultan sebelas bulan WanitaSalah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat adalah pertanyaan apakah wanita haid atau nifas boleh membaca atau mengamalkan Al-Qur'an. oleh ciptaan -pada wanita sehat- Pendarahan haid, yang terjadi ketika jaringan rahim dikeluarkan dari tubuh melalui jalan vagina dengan darah setiap bulan, menganggap orang tersebut dibebaskan dari ibadah tertentu. Ini termasuk wanita pasca melahirkan. Dalam kasus haid atau nifas, dia bisa menarik beberapa tasbih dan dzikir. dalam doa Mereka juga dapat membaca beberapa ayat dengan cara yang akan berlalu. Selain itu, mereka bisa membawa kalima-i syahadat, kalima-i tauhid, istighfar, salawat-i sherif. Lantas, bolehkah wanita haid dan nifas memegang dan membaca Al-Qur'an? Dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Kepresidenan Urusan Agama, pertanyaan yang diajukan telah terjawab.
WANITA BOLEH BACA AL-Qur'an? BOLEH WANITA DENGAN LAKI-LAKI BISA MENYENTUH AL-QUR'AN?
Pernyataan berikut termasuk dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Diyanet tentang masalah ini;
Menurut Hanafi, Syafi'i dan Hambali, wanita haid atau nifas tidak bisa membaca Al-Qur'an, seperti halnya junub. Karena Hz. Nabi berkata, "Wanita haid dan orang junub tidak bisa membaca apapun dari Al-Qur'an." (Tirmidzi, Taharet, 98; Ibnu Majah, Taharet, 105) mengatakan. Hz. Ali berkata, "Tidak ada yang menghalangi Rasulullah untuk membaca Al-Qur'an kecuali keadaan junub." (Abu Dawud, Taharet, 92; Nesai, Taharet, 175; Ibnu Majah, Taharet, 105; Ibn Huzeyme, Sahih, I, 104; Beyhakî, es-Sünenü'l-Kübrâ, Taharet, 98). Menurut narasi dengan susunan kata yang berbeda, Hz. Ali berkata, "Kecuali Rasulullah adalah junub, dia akan membacakan Al-Qur'an kepada kami." Diriwayatkan bahwa dia berkata (Tirmidzi, Taharet, 111).
Bisakah wanita haid dan nifas menyentuh Al-Qur'an?
Selain pendekatan umum ini, ada juga beberapa yurisprudensi terperinci dalam ketiga sekte tersebut. Hanafi dan Syafii mengatakan bahwa ayat-ayat yang mengandung makna doa dapat dibaca dengan niat doa dan dzikir; Syafii mengatakan bahwa dengan melihat wajah mushaf tanpa menggerakkan lidah atau mengucapkannya, seseorang dapat meluncur melalui hati atau pikiran; Hanbali, sebaliknya, menggunakan basmala, hamdele, dll, tanpa niat membaca Al-Qur'an. Mereka berkata bahwa mereka bisa membaca dzikir (Serahsi, al-Mebsut, III, 152; Ibn Kudame, al-Mughni, I, 199-200; Shirbini, Mughni'l-muhtac, I, 120-121, 172).
Ada dua perbedaan pandangan dalam mazhab Maliki (Ibnu'l-Cellab, et-Tefri', I, 206; Qarafi, ez-Zahira, I, 379). Beberapa Maliki kemudian lebih menyukai ijtihad dari dua pandangan ini, di mana seorang wanita yang sedang menstruasi dapat menyentuh Mushaf dan membaca Al-Qur'an untuk tujuan pendidikan (Desûkî, Haşiye, I, 174; Azharî, Cevâhir, I, 32).
Saat ini, mungkin untuk bertindak dengan pandangan mazhab Maliki ini agar pendidikan dan pelatihan Al-Qur'an dapat terus berlanjut tanpa gangguan. Namun, karena berbagai cara dan metode pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an, wanita pada periode ini dapat mendengarkan orang-orang yang membacanya atau menggunakan telepon. Dimungkinkan juga bagi mereka untuk menerima pelatihan telinga dengan mendengarkan dari perangkat seperti tablet dan komputer dan memberi bobot pada proofreading dengan membagi ayat kata demi kata. metode. Cara ini mungkin lebih bijaksana untuk menghindari konflik.