Apakah promosi bank untuk menarik lebih banyak nasabah diperbolehkan?
Miscellanea / / September 13, 2022
Muslim bertanya-tanya apakah sistem yang diterapkan oleh bank atas nama promosi diperbolehkan secara agama. prof. dr. Mustafa Karataş menjawab semua pertanyaan tentang masalah ini. Ini semua detailnya...
KLIK DI SINI UNTUK VIDEO BERITA JAM TANGANBaru-baru ini, bank telah membayar gaji mereka kepada karyawan di sektor publik atau swasta oleh institusi tempat mereka bekerja. Iklan tentang janji promosi yang mereka berikan sebagai imbalan karena lebih memilih untuk membeli dari mereka sangat umum. sedang muncul. Sementara itu, mulai diselidiki apakah promosi yang ditawarkan bank untuk menarik nasabah diperbolehkan bagi umat Islam.
Mustafa Yıldız, yang tampil di lke TV, menghadirkan Prof. dr. Mustafa KaratasProgram 'La Current Issues mendekati isu-isu terkini yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dari sudut pandang Islam. Mustafa Karataş, program yang mengklarifikasi pertanyaan yang ada di benak masyarakat, 'Apakah promosi yang diberikan oleh bank diperbolehkan?' menjawab pertanyaan itu.
Apakah promosi yang diberikan oleh bank diperbolehkan?
APAKAH PROMOSI YANG DIBERIKAN BANK DIIZINKAN?
Menyatakan belanja itu halal, Prof. dr. Karataş menyatakan bahwa memberikan uang dan mendapatkan lebih banyak uang adalah sangat salah. Dia juga menyatakan bahwa promosi tidak halal dan sama seperti bunga:
Pernyataan Kepresidenan Agama, Majelis Tinggi Agama, tentang:
“Bank lebih memilih untuk mengambil gaji mereka dari pegawai negeri atau swasta oleh lembaga tempat mereka bekerja. Meskipun promosi yang mereka berikan sebagai imbalannya tidak persis sama dengan bunga dalam hal operasi, mereka benar-benar bebas dari bunga. tidak. Dalam hal ini, mereka yang berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tidak boleh menggunakan uang ini untuk diri mereka sendiri dan tanggungan mereka; Sebaliknya, akan tepat bagi mereka untuk memberi kepada orang miskin yang membutuhkan.”