Dalam kondisi apa doa dapat dibatalkan? Hukum membatalkan sholat
Miscellanea / / August 02, 2022
Sholat merupakan salah satu ibadah yang paling utama dalam Islam. Nabi kita Nabi Muhammad (SAW) mengatakan dalam salah satu haditsnya, "Amal yang paling baik adalah shalat yang dilakukan tepat waktu." (Abu Dawud) Jadi, dalam situasi apa shalat dapat dibatalkan? Bolehkah membatalkan shalat saat nyawa terancam? Inilah jawabannya...
Berarti 'sujud untuk kehormatan, penghambaan, ibadah' doadigunakan sebagai padanan jamak dari kata Arab salat, yang berarti 'berdoa, menyembah, meminta pengampunan, memohon' dalam kamus. Ini mengacu pada ibadah tubuh yang terdiri dari gerakan dan kata-kata tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Selain itu, fakta bahwa rukn dalam shalat adalah doa lisan dan doa lisan, juga menunjukkan hubungan antara istilah dan makna kamus dari kata salat. Dalam Al-Qur'an, kata dzikir digunakan untuk mengungkapkan doa dalam Surat Ankebut dan Jum'at, dan kata tasbih digunakan dalam Surat Rum. Allah Ankebut Surah 45. dalam ayat, “Bacalah apa yang diturunkan kepadamu dari Kitab. Ganti saladnya. Salat mencegah prostitusi dan munkar. Tentu saja, dzikir kepada Allah lebih besar. Tuhan tahu apa yang kamu lakukan"
Dalam situasi apa doa dapat dibatalkan?
DALAM KONDISI APA SAJA DOA DIGANGGU?
Kehidupan manusia adalah salah satu prioritas dalam Islam. Adalah kewajiban dalam agama kita untuk melindungi kehidupan. Untuk itu, dalam situasi di mana nyawa terancam, bahkan saat shalat, Allah membacakan ayat ke-101 Surat an-Nisa. Dia berkata dalam syairnya:
“Jika kamu bepergian di muka bumi, jika kamu takut bahwa orang-orang yang ingkar akan mencelakakanmu, maka tidak ada salahnya memperpendek salat. Tidak diragukan lagi, orang-orang yang tidak tahu berterima kasih yang menyangkal kebenaran adalah musuh terbuka Anda."
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
"Dan iza darabtum elephant back fe leyse aleykum junah en taksuru mines salati, in hiftum en yeftinekumullezine keferu. Innel kafirine kanu lekum aduvven mubina."
Selain itu, peringatan 195 tahun Surat Bakara Allah. kepada hamba-hamba ayat, "... jangan menempatkan dirimu dalam bahaya dengan tanganmu sendiri ..." dia memerintahkan.
...وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ...
"...dan bahaya menularkan la tulku bi eydikum..."
Apakah boleh membatalkan shalat di saat bahaya?
PENJELASAN PRESIDEN BIDANG KEAGAMAAN:
Kepresidenan Agama membuat pernyataan berikut tentang masalah ini:
Haram membatalkan shalat tanpa alasan. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, membatalkan shalat itu wajib, dalam beberapa kasus diperbolehkan, dan terkadang mustahab. Dalam menghadapi bahaya bagi kehidupan manusia; Misalnya, jika seseorang yang diserang atau jatuh ke dalam api atau air mencari pertolongan, maka wajib membatalkan shalat untuk membantunya. Dibolehkan berbuka untuk mencegah harta benda dirusak atau dicuri. Adalah mustahab bagi orang yang shalat sendirian untuk menghentikan shalat dan mencapai fardhu untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah (Ibn Abidin, Reddu'l-mukhtâr, II, 504-505).