Bisakah pengorbanan dikorbankan oleh proxy? Apa syarat untuk berkorban dengan proxy?
Miscellanea / / June 29, 2022
Kurban dilakukan oleh umat Islam setiap tahun sesuai dengan kondisinya. Namun, beberapa situasi dapat mengarahkan orang ke jalur proxy. Beberapa hari jelang Idul Adha, warga mulai mempertanyakan apakah kurban bisa diwakilkan. Jadi, bolehkah menyembelih hewan dengan perantara? Inilah semua keingintahuan ...
Idul Adha Pada 2022, itu akan dimulai pada Sabtu, 9 Juli dan berakhir pada Selasa, 12 Juli. Salah satu ibadah wajib pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Jika kondisinya benar, maka wajib bagi setiap Muslim yang waras untuk menyembelih seekor hewan untuk mendapatkan keridhaan Allah (cc). Bagaimana ibadah kurban dilakukan ketika kondisi material dan spiritual sesuai dan kondisi fisik tidak sesuai? Dalam beberapa kasus, surat kuasa diterapkan, tetapi dipertanyakan apakah itu pantas secara agama. BeritaDalam situasi seperti di kantor kami, Anda dapat mengetahui secara detail apakah ibadah itu sah atau tidak.
Apakah boleh berkurban dengan perantara? jawaban agama
BERITA TERKAITKeutamaan berkorban! Apakah wajib berkurban?
SYARAT-SYARAT PEMBERLAKUAN KEMENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH PENGACARA
Ketentuan ini dibagi menjadi tujuh pasal oleh Departemen Pelayanan Agama Majelis Tinggi Agama.
1. Pengacara harus memotong atau memotong korban atas nama klien,
2. Surat kuasa dapat diberikan secara langsung atau melalui berbagai sarana komunikasi,
3. Pengacara dapat membeli hewan kurban untuk disembelih atas nama klien, asalkan tidak untuk mencari keuntungan,
4. Alih-alih berkorban, harga kurban tidak akan terpenuhi dengan memberikan harga kepada orang yang membutuhkan atau instansi terkait,
5. Pengorbanan yang dikorbankan sebagai bentuk ibadah harus dievaluasi sesuai dengan tujuannya,
6. Hal utama dalam pengorbanan adalah bahwa orang tersebut melakukan ibadah ini karena Allah, meskipun dengan kuasa, Sudah sepantasnya praktik kurban dibelokkan dari tujuannya dan diubah menjadi "kampanye bantuan". tidak akan,
7. Daging, kulit dan bagian lain dari hewan yang disembelih tidak dapat diberikan sebagai biaya pemotongan; namun, telah dipertimbangkan bahwa biaya seperti pemeliharaan, pemotongan, transportasi dan biaya pemeliharaan dapat ditanggung dari uang klien.