Kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan melalui Internet
Miscellanea / / March 01, 2022
Pelanggaran pribadi yang dilakukan melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, Youtube, Instagram, Whatsapp, Gmail, dan sejenisnya melakukan penyidikan dengan mengadukan secara pidana kepada Kejaksaan oleh pihak yang dilanggar haknya. mereka dapat menyediakan. Tapi bagaimana caranya? Apa saja kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan melalui internet?
Dengan perkembangan teknologi dari hari ke hari, akses ke internet dan komunikasi melalui internet menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Sebagai konsekuensi alami dari ini, media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, TikTok Penggunaan aplikasi perpesanan dan komunikasi seperti Whatsapp, Skype cukup telah menyebar luas. Faktanya, berbagi, komentar, pesan, email yang dibuat di media sosial selalu hukumtidak cocok. Tentu saja, tatanan hukum juga telah mengaitkan pelanggaran hak pribadi atas media sosial dengan beberapa konsekuensi hukum dan pidana.Pengacara Ezgi Esnik Günay telah menyiapkan artikel untuk pembaca Yasemin.com tentang topik ini, yang menarik.
Pengacara Ezgi Esnik Gunay
Mahkamah Agung Banding ke-18, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. oleh Divisi Kriminalpelecehan seksualPutusan mengenai tindak pidana ” menunjukkan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak boleh diartikan secara sempit, dan merupakan putusan yang akan menjadi contoh bagi pengadilan setempat.
Kejahatan pelecehan yang dilakukan melalui media sosial
Mahkamah Agung 18. Keputusan Divisi Kriminal adalah sebagai berikut: “Sesuai dengan yang diterima pengadilan, aplikasi WhatsApp terdakwa pada tanggal kejadian "Slm bagaimana aku bisa memenangkanmu dan hatimu" Perbuatan yang diterima mengirim pesan dalam bentuk pesan, bersalah melakukan pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 105/1 dan 105/2-d TCK. menetapkan hukuman atas kejahatan yang mengganggu ketentraman dan ketentraman orang, tanpa diperlukan. "
BERITA TERKAITDapatkah gugatan ganti rugi diajukan terhadap rumah sakit swasta? Bagaimana cara mengajukan gugatan ganti rugi ke rumah sakit?
Mahkamah Agung 18. Dari aplikasi Whatsapp dengan keputusan yang dibuat oleh Divisi Kriminal. "Slm bagaimana aku bisa memenangkanmu dan hatimu" Diputuskan bahwa pesan yang dikirim dalam bentuk pelecehan seksual juga harus dievaluasi dalam lingkup kejahatan pelecehan seksual.
Kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan melalui Internet
Dalam artikel TCK 105/1 “Seseorang yang melecehkan orang lain secara seksual akan dipenjara dari tiga bulan sampai dua tahun atas pengaduan korban. hukuman atau denda pengadilan, penjara dari enam bulan sampai tiga tahun jika tindakan itu dilakukan terhadap seorang anak. akan diadili." Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 105/2-d TCK. "Surat atau elektronik beritaDengan memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh sarana komunikasi, Bentuk pidana yang memenuhi syarat diatur dengan mencantumkan ketentuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam putusan pembatalan Mahkamah Agung, kemudahan yang diberikan melalui sarana komunikasi pos atau elektronik. Mengirim pesan dengan tujuan seksual kepada seseorang dengan memanfaatkannya, merupakan kejahatan pelecehan seksual dalam pasal 105 KUHP Turki. akan membuat. Sebagaimana dinyatakan dalam teks artikel, orang yang mengirim pesan harus bertindak untuk tujuan seksual.
penggunaan media sosial yang berlebihan
BERITA TERKAITBagaimana cara membuka kasus perceraian yang tidak terbantahkan? Berapa hari perceraian yang tidak terbantahkan dan apa protokolnya?
Dalam setiap kasus konkret, orangnya untuk "tujuan seksual" Pengadilan Kasasi 18. Putusan pembalikan yang diberikan oleh kamar pidana menunjukkan bahwa pengadilan setempat harus membuat interpretasi yang luas dalam menentukan tindakan seksual saat mengevaluasi peristiwa. Keputusan Mahkamah Agung Banding untuk membatalkan pelecehan seksual bukan hanya ucapan dan perilaku cabul, tetapi juga Keputusan teladan bahwa semua perilaku yang mungkin / mungkin mengganggu Anda harus dievaluasi dalam lingkup ini. telah.
Memburu. Ezgi Esnik Gunay