Bagaimana seharusnya pembagian warisan menurut agama kita?
Miscellanea / / February 15, 2022
Pemisahan anak juga dilarang dalam agama kita. Karena tanggung jawab yang harus dilakukan laki-laki ketika mereka memulai hidup, warisan yang akan mereka terima dari orang tua mereka sedikit berbeda dari anak perempuan. Jadi apa rasio ini dan bagaimana seharusnya? Necmettin Nursaçan, pensiunan Wakil Presiden Bidang Agama, menjawab pertanyaan aneh ini bagi pembaca Yasemin.com.
Orang tua memikirkan anak-anak mereka ketika mereka berada di dunia ini dan bekerja untuk mereka. Ketika seseorang berhijrah ke akhirat, barang-barang yang ditinggalkannya, yaitu warisandibagi di antara ahli waris. Biaya pemakaman orang yang meninggal ditutupi dengan aset yang ditinggalkannya, dan hutangnya, jika ada, dibayar. Kehendak orang itu, jika ada, hanya dapat menutupi 1/3 dari hartanya. Kekayaan yang tersisa kemudian dibagi di antara ahli waris. Ada perbedaan kuantitatif dalam warisan untuk anak laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur'an. Ubad b. Dengan narasi Samit (r.a.)
"INFORMASI RINCI TENTANG WISATA DIBERIKAN DALAM AL-Qur'an"
Pembagian warisan dalam Al-Qur'an
Allah adalah tentang subjek dalam 11 Surah an-Nisa. dalam ayat, “Allah memerintahkan kamu untuk mewarisi (mewarisi) dua kali lipat bagian wanita dari anak-anakmu. Jika mereka (anak-anak) lebih dari dua wanita, mereka akan memiliki dua pertiga dari apa yang tersisa dari almarhum. Jika dia seorang wanita lajang, dia setengah miliknya. Jika almarhum memiliki anak, masing-masing orang tuanya memiliki seperenam dari warisan. Jika dia tidak memiliki anak dan orang tuanya mewarisi darinya, sepertiga (dikurangi) untuk ibunya. Jika almarhum memiliki saudara kandung, ibunya mendapat seperenam. Semua saham ini setelah wasiat dan hutang almarhum. Anda tidak mengetahui siapa di antara ayah dan anak Anda yang lebih dekat manfaatnya bagi Anda. Ini adalah fardhu (bagian) yang ditetapkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah adalah pemilik ilmu dan hikmah.” dia memesan.
pembagian warisan