Di mana rumah bungalo dibangun? Bisakah rumah bungalow dibangun di atas petak dan ladang yang tidak dikategorikan?
Miscellanea / / September 14, 2021
Rumah Bungalo yang akhir-akhir ini semakin populer telah masuk radar banyak orang dengan tampilan dan kegunaannya. Jadi, di mana Rumah Bungalo dibangun? Bisakah rumah bungalow dibangun di atas tanah dan ladang yang belum dikembangkan? Di sini, kami telah merinci semua yang Anda ingin tahu...
Rumah Bungalo, yang menawarkan ruang hidup di alam, terkadang dapat dilihat di kedalaman hutan yang hijau dan terkadang di tepi laut. Rumah Bungalo yang menarik perhatian dengan desain estetisnya, umumnya berstruktur kayu satu lantai. Anda dapat mengalami saat-saat tenang dan damai di ruang hidup yang membawa gaya hidup minimal ke alam. Rumah Bungalo adalah rumah yang diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan alami dan mudah dalam perawatannya. Untuk alasan ini, banyak orang lebih memilih rumah Bungalo, terutama pada perjalanan liburan. Jika Anda ingin memiliki bungalo sendiri, tidak hanya selama liburan; Pertama-tama, Anda perlu mencari tahu di mana rumah-rumah ini dapat dibangun. Mari kita lihat lebih dekat apa yang perlu Anda ketahui tentang Rumah Bungalo.
DIMANA RUMAH BUNGALOV DIBANGUN?
Potongan-potongan tanah yang memiliki ciri-ciri berupa lapangan disebut tanah tidak berzonasi. Ketika kondisi yang diperlukan terpenuhi, struktur apa pun dapat dibangun di atas tanah yang tidak dikategorikan. Lahan yang tidak dikategorikan sebagian besar tidak disukai untuk tujuan investasi karena dianggap sebagai pertanian.
Rumah-rumah prefabrikasi dapat digunakan di lahan-lahan yang tidak diberi zona di mana pekerjaan penanaman dan pemotongan biasanya digunakan. Oleh karena itu, lahan ini menyediakan infrastruktur yang sesuai untuk rumah bungalow. Namun, Anda tidak boleh lupa bahwa kondisi tertentu harus dipenuhi untuk mewujudkan permintaan ini.
APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMBANGUN RUMAH BUNGALOV DI TANAH YANG TIDAK BERZONA?
- Jika Anda ingin membangun rumah prefabrikasi di tanah yang tidak dikategorikan, pertama-tama; Anda harus memastikan bahwa tanah memiliki bagian depan jalan.
- Untuk kavling yang belum memiliki izin zonasi, izin zonasi paling banyak 5%. Dengan cara ini, bangunan dengan luas maksimum 250 meter persegi dapat dibangun.
- Anda mungkin menghadapi masalah infrastruktur di tanah yang tidak dikategorikan. Itu sebabnya Anda harus memastikan semua pemeriksaan infrastruktur sebelum membangun struktur apa pun.
- Akhirnya, item yang paling penting adalah; Anda harus menghubungi kotamadya di mana tanah yang ingin Anda bangun rumah bungalow terhubung. Dengan mendapatkan izin yang diperlukan, Anda dapat mencegah masalah di masa mendatang.
LABEL
BAGIKAN
Komentar Anda telah berhasil dikirim.
Terjadi kesalahan saat mengirimkan komentar Anda.