Kode Etik: Penguji Media Sosial
Miscellanea / / September 26, 2020
Penguji Media Sosial berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang ramah, aman, dan bersahabat bagi semua peserta di semua tempat konferensi dan acara sosial terkait konferensi. Semua sponsor, pembicara, peserta, media, peserta pameran, vendor, staf, dan peserta lainnya harus menghormati aturan akal sehat untuk perilaku publik, menghormati orang lain, kesopanan umum, dan menghormati pribadi Properti. Pelecehan fisik, tertulis, verbal atau lainnya, intimidasi, intimidasi, ancaman, pelecehan, penguntitan, atau penggunaan kekuatan fisik apa pun terhadap siapa pun, yang dengan cara apa pun menciptakan gangguan, yang mengganggu atau berbahaya, atau menimbulkan kekhawatiran pada seseorang, sebagaimana ditentukan oleh Penguji Media Sosial, atas kebijakannya sendiri, tidak akan ditoleransi. Pemeriksa Media Sosial berhak untuk mencabut, tanpa pengembalian uang, lencana dari setiap peserta yang tidak sesuai dengan Kode Etik ini.
Semua keputusan tentang perilaku yang sesuai atau tidak pantas berada dalam kebijakan Penguji Media Sosial sepenuhnya dan keputusan perwakilan Penguji Media Sosial di tempat akan bersifat final.
Perilaku yang diharapkan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Bersikaplah penuh perhatian dan hormat.
- Menahan diri dari perilaku, materi, dan ucapan yang merendahkan, diskriminatif atau melecehkan.
- Perhatikan lingkungan sekitar Anda dan sesama peserta. Beri tahu Staf Acara jika Anda melihat situasi berbahaya atau seseorang dalam kesusahan.
Perilaku yang tidak dapat diterima termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Komentar yang menyinggung (verbal, tertulis, atau lainnya)
- Intimidasi atau penguntitan yang disengaja
- Kontak fisik yang tidak pantas, dan perhatian seksual yang tidak diinginkan
Konsekuensi yang mungkin terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Perilaku yang tidak dapat diterima tidak akan ditoleransi oleh peserta mana pun. Siapapun yang diminta untuk menghentikan perilaku yang tidak dapat diterima diharapkan untuk segera mematuhinya.
Jika peserta terlibat dalam perilaku yang tidak dapat diterima, Penguji Media Sosial dapat mengambil tindakan apa pun yang mereka anggap pantas, hingga dan termasuk:
- Peringatan verbal
- Pengusiran dari konferensi (dan konferensi mendatang) tanpa peringatan atau pengembalian uang
- Kontak penegak hukum
Jika Anda menyaksikan atau mengalami perilaku yang tidak dapat diterima:
Jika Anda merasa keselamatan Anda dalam bahaya, perhatikan bahwa ada orang lain yang menjadi sasaran perilaku yang tidak dapat diterima, atau sadari ada peserta yang tidak Sesuai dengan kebijakan ini, Anda harus segera mencari anggota keamanan terdekat, atau anggota staf, sehingga masalah tersebut dapat ditangani di cara yang cepat.
Semua laporan akan dirahasiakan sepenuhnya; namun, jika Penguji Media Sosial harus melibatkan pihak ketiga, seperti penegak hukum, detailnya dapat dibagikan dengan pihak ketiga tersebut.
Staf Acara akan tersedia untuk membantu peserta menghubungi keamanan tempat atau penegak hukum setempat, untuk menyediakan pendamping, atau untuk membantu mereka yang mengalami perilaku yang tidak dapat diterima agar merasa aman selama durasi konferensi. Anda dapat melaporkan perilaku yang tidak dapat diterima kepada setiap anggota staf. Staf dapat ditemukan di Booth Informasi di tempat. Kapan pun, jika Anda merasa dalam bahaya, Pemeriksa Media Sosial mendesak Anda untuk segera menghubungi penegak hukum dengan menelepon 911.
Kebijakan di atas dapat direvisi setiap saat oleh Penguji Media Sosial dan tidak dapat dinegosiasikan. Kode Etik ini tidak mengurangi hak Pemeriksa Media Sosial, yang semuanya dicadangkan secara tegas.